Marioritenga, Soppeng – Rabu (05/08/20) UPTD Puskesmas Goarie melaksanakan kegiatan Lokmin Bulanan Puskesmas dengan menerapkan protokoler kesehatan secara ketat seperti pengecekan suhu tubuh, memakai hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak. Kegiatan berlangsung mulai jam 08.30 WITA – 11.00 WITA di ruang pertemuan Puskesmas Goarie.


Kegiatan di hadiri oleh Staf Puskesmas dan Pembina Lokmin dari Dinas Kesehatan Kab. Soppeng yaitu drg. Nirwana selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng. Lokmin dipandu oleh moderator kemudian dilanjutkan sambutan dan arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi oleh Kepala UPTD Puskesmas Goarie. Dalam Arahannya Kepala Puskesmas menyampaikan bahwa menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kita harus tetap semangat dalam memberikan pelayanan kesehatan meskipun berada di tengah pandemi seperti ini. Beliau juga mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketika melaksanakan tugas baik di Puskesmas maupun pada saat bertugas dilapangan sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Pembina Lokmin yaitu drg. Nirwana. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa telah terbit Peraturan Bupati Kabupaten Soppeng No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kabupaten Wajib Masker.”Peraturan sebelumnya telah berubah dan sudah tidak berlaku lagi. Pada Peraturan Bupati Soppeng No. 47 Tahun 2020 telah ditambahkan sanksi sosial bagi yang melanggar yaitu menyapu jalan dan membersihkan jalan bagi masyarakat. Bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan sanksi berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor. Dalam Peraturan tersebut juga terdapat denda. Bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan denda sebesar Rp. 150.000,- ; bagi masyarakat sebesar Rp. 100.000,- ; bagi Pelaku Usaha sebesar Rp. 300.000,- . Terbitnya perubahan Peraturan tersebut harus di sosialisasikan agar semua pihak dapat mengetahui tentang sanksi dan denda yang diberlakukan bagi yang masih tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kab. Soppeng.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai hasil Kaji Banding Kinerja yang telah dilakukan di UPTD Puskesmas Tajuncu pada Selasa (04/08/20) untuk persiapan reakdreditasi puskesmas yang akan datang. Serta Pemaparan program dari masing-masing ketua Pokja UKM, UKP, dan ADMIN.

